Berbuat Terlarang di Bandara, Pasutri Diringkus

Berbuat Terlarang di Bandara, Pasutri Diringkus

PASANGAN suami istri berinisial KK (27) dan IN (24) berbuat terlarang di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya berusaha menyelundupkan sabu-sabu sekira satu kilogram, Jum’at (29/10/2021). Pasangan suami istri itu diringkus tim Berantas BNNP Sultra bersama Bea cukai Kendari, pihak Bandara Haluoleo dan TNI AU. Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting saat diwawancara oleh awak media di ruang penyidikan BNNP Sultra, menjelaskan,barang bukti ada 4 buah paket besar dan 1 paket kecil dengan berat yang berbeda-beda, barang bukti ini diperkirakan kurang lebih 1 Kilogram. “Hari ini kita sampaikan keberhasilan bidang berantas dipimpin oleh Kombes Pol Joni telah melakukan upaya bersama dengan rekan-rekan dari bidang Berantas melakukan penangkapan jaringan narkoba yang berasal dari Pekanbaru, Provinsi Riau menuju Kota Kendari,â€ujarnya. Lanjutnya, mereka melakukan ini sudah beberapa kali dan ini merupakan jaringan yang kita pantau sejak beberapa Minggu yang lalu. “Alhamdullilah, hari ini kita bisa mengungkap perkara ini dengan menangkap kedua orang tersebut dan barang buktinya,â€ jelasnya. Kata Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, semua barang bukti ini dikemas didalam stagen perut oleh tersangka perempuan dan oleh tersangka laki-laki, sembunyikan dibagian belakang. (bbs/fnn/fjr/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: